Hai Calon Foodpreneur, Begini Cara Dan Pengalaman Pengurusan Izin PIRT

By chord food - Tuesday, April 16, 2019

Pernah melihat tulisan PIRT diikuti dengan deretan angka di kemasan makanan? Itu adalah izin edar produk makanan dari hasil usaha skala kecil dan menengah. Mudah dan gratis kok cara mendapatkan izin tersebut. Kalau ingin menjadi foodpreneur, wajib tahu nih!



Pemerintah gencar sekali mendorong pertumbuhan UMKM. Namun demikian, pertumbuhannya harus tetap berkualitas. Di bidang makanan, kualitas tersebut dijaga melalui PIRT. Sayangnya, begitu mendengar kata "izin", banyak yang langsung membayangkan prosedur rumit yang harus dilalui. Izin memang tidak sesederhana membeli barang di toko, tapi juga tidak mempersulit para pemohon yang berasal dari industri rumah tangga.

Jadi, kalau kamu anak muda yang sedang belajar bisnis makanan atau ibu rumah tangga yang berusaha menambah penghasilan, jangan ragu untuk mengajukan PIRT.

PENGERTIAN PIRT

PIRT adalah perizinan untuk Pangan Industri Rumah Tangga.


PIRT diajukan ke Dinas Kesehatan setempat dan ditandai dengan 15 digit angka yang menandai terbitnya izin tersebut.

Dengan memiliki PIRT, produk tersebut sudah bisa dipercaya untuk didistribusikan melalui berbagai bentuk kerjasama, misalnya dengan toko kue, restoran atau supermarket.

Tidak semua produk makanan atau minuman bisa diajukan untuk memperoleh PIRT. Beberapa jenis harus diuji ke tingkat yang lebih tinggi melalui BPOM. Produk tersebut antara lain:
  • Susu dan hasil olahannya.
  • Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku.
  • Makanan kaleng.
  • Makanan bayi
  • Minuman beralkohol.
  • AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  • Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI.
  • Pangan lain yang diterapkan oleh BPOM.

CARA DAN SYARAT PENGAJUAN PIRT


Jaman sekarang cukup mudah menemukan informasi tentang PIRT. Cukup dengan mencarinya di internet dengan kata kunci "PIRT (kota tempat usaha)". Cari link untuk mendownload formulir dan alur pengajuannya. Print formulir tersebut, isi, lalu antar ke Dinkes terdekat. Jika Dinkes wilayahmu belum semaju itu, datang langsung ke kantornya saja untuk mendapatkan formulir tersebut.

Secara garis besar, berikut urutan pengajuan pengurusan PIRT:

  1. Isi formulir. Data yang dibutuhkan antara lain: nama usaha, alamat usaha, nama pemilik atau pemimpin, alamat pemilik atau pimpinan, jenis produk, proses pembuatan, komposisi, jenis kemasan dan bentuk kemasan).
  2. Menyerahkan fotokopi KTP. Di tiap dinkes punya syarat yang berbeda, bahkan ada yang lengkap dengan meminta pasfoto, denah lokasi, denah ruang produksi, rincian modal, label, stempel dan sebagainya. Adapula yang meminta kelengkapan tersebut setelah dilakukan survei tempat. Jadi, jika menemukan artikel tentang PIRT di internet, pastikan itu melalui dinkes yang sama. Jika berbeda, sebaiknya dilihat di website resmi dinkes kota yang bersangkutan atau ditanyakan langsung.
  3. Mengikuti PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan). Melalui PKP ini, diharapkan pemohon bisa melakukan perbaikan sebelum dilakukan peninjauan langsung di lokasi produksi. PKP ini ada tes-nya. Jika lulus, baru beranjak ke prosedur berikutnya.
  4. Survei tempat produksi. Jika mengikuti semua yang diberikan di PKP, seharusnya survei ini berjalan lancar. Jika ada kekurangan, akan dilakukan survei ulang.
  5. Mengambil sertifikat 1-2 minggu setelah survei.
PKP dilakukan secara kolektif, tergantung dengan SDM yang ada di dinkes tersebut. Ada yang kolektif 15 orang pemohon, ada pula yang harus terkumpul sampai 50 pemohon. Tapi rata-rata waktu tunggu tak lama karena usaha makanan tengah menjadi primadona sehingga banyak yang mengajukan permohonan PIRT. 

Materi PKP antara lain:

  1. Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan.
  2. Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk Industri Rumah Tangga.
  3. Penyakit-penyakit akibat pangan.
  4. Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan.
  5. Undang-undang dan pengawasan pangan.
  6. Pengendalian proses dalam pengolahan pangan.
  7. Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT.
  8. Kontaminasi silang dan cara mengatasinya.
  9. Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya.

                Survei yang dilakukan tim tidak dilakukan secara mendadak, melainkan ada pemberitahuan lebih dulu.

                Materi survei tempat antara lain:

                1. Kebersihan lingkungan produksi.
                2. Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan, dan lain sebagainya.
                3. Kebersihan dan kelengkapan peralatan produksi.
                4. Suplai air apakah mencukupi.
                5. Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi, dan ketersediaan tempat sampah tertutup.
                6. Kesehatan karyawan.
                7. Pengawasan oleh penanggung jawab.
                8. Pencatatan dokumentasi dan administrasi.

                INFORMASI TAMBAHAN TENTANG PIRT


                Dalam pengurusan PIRT ini yang penting adalah hal-hal mendasar untuk memulai usaha yang bersertifikat. Jadi fokusnya ada di bagian produksi dan kepengurusan. Sedangkan untuk marketing bisa diperbaiki kemudian. Jadi teman-teman tidak perlu heboh dengan segala macam gimmick seperti logo, tagline, promosi dan sebagainya. Sekiranya teman-teman juga membutuhkan pendampingan untuk marketing, silakan menghubungi Disperindag setempat. 

                PIRT tidak hanya berlaku bagi usaha perorangan tapi juga kelompok, misalnya kelompok ibu-ibu pembuat kue di suatu RT. Namun tetap harus ada penanggung jawabnya dan dilaporkan dalam formulir pendaftaran.

                PIRT ditandai dengan barisan 15 angka yang memiliki arti, yaitu:
                Angka ke-1 = kode kemasan.
                Angka ke-2, 3 = nomor urut jenis produk.
                Angka ke-4, 5, 6, 7 = kode propinsi dan kota/kabupaten.
                Angka ke-8, 9 = nomor urut produk PP IRT yang telah yang telah memperoleh SPP-IRT.
                Angka ke-10, 11, 12, 13 = nomor urut PP-IRT di kabupaten/kota yang bersangkutan.
                Angka ke-14, 15 = tahun berakhir masa berlaku.

                Contoh: Parsley Bakery dengan P-IRT 2063471011287-18
                2 = kemasan plastik
                06 = tepung dan hasil olahannya, yaitu kue
                3471 = DIY, Kota Yogyakarta
                01 = nomor urut jenis pangan yang ke-1 memperoleh sertifikat produksi
                1287 = nomor urut perusahaan IRT di kota Yogyakarta
                18 = masa berlaku sampai tahun 2018

                Masa berlaku izin PIRT adalah 5 tahun dan bisa diperpajang. PIRT juga bisa dibatalkan jika ada pelanggaran berat.

                Lama pengajuan PIRT dari pengisian formulir hingga terbitnya sertifikat yang kami alami sekitar satu bulan. Ada yang lebih cepat dari itu. Kemungkinan karena SDM terbatas. Jika terjadi hal seperti itu, sebaiknya bertanya ke narahubung agar tidak saling menunggu.

                Di jaman yang serba transparan ini, tak perlu ragu apalagi takut untuk bertanya. Pelayanan publik sudah jauh lebih baik. Informasi dan bimbingan bisa dengan mudah kita dapatkan. Jika ada sedikit kendala, jangan surut sampai PIRT ada di tangan dan usaha makanan teman-teman bisa segera berjalan. Selamat berusaha!

                Sumber tentang PIRT: http://dinkes.kulonprogokab.go.id/index.php?pilih=hal&id=23

                • Share:

                You Might Also Like

                0 comments

                Thank you for your comments. It will be published soon after being moderated.